Pengawet Makanan yang Diizinkan 2016

Pengawet Makanan yang Diijinkan







Kesimpulan

  Dari informasi di atas dapat diketahui bahwa untuk menjamin mutu awal pangan tetap terjaga selama mungkin juga untuk menghambat pembusukan akibat mikroba perusak makanan perlu ditambahkan bahan pengawet pangan. 

   Bahan pengawet pangan merupakan bahan tambahan pangan yang boleh digunakan dalam produk pangan asalkan digunakan secara tepat sesuai peruntukkannya dan dengan takaran yang tepat serta tidak melebihi batas maksimum yang dipersyaratkan.

   Bahan tambahan pangan diperlukan dalam kehidupan masa sekarang untuk membantu penyediaan pangan bagi umat manusia. Tanpa BTP pengawet, kerusakan pangan, biaya pangan dan kehilangan pangan karena serangga atau mikroba menjadi sangat tinggi. 

Yang perlu diperhatikan dalam menggunakan bahan pengawet pangan adalah :

- Pilih pengawet yang benar/yang diijinkan untuk digunakan dalam pangan serta telah terdaftar di   Badan POM RI
- Bacalah takaran penggunaannya pada penandaan/label
- Gunakan dengan takaran yang benar sesuai petunjuk pada label.
- Membaca dengan cermat label produk pangan yang dipilih/dibeli serta mengkonsumsinya secara cerdas produk pangan yang menggunakan bahan pengawet.


   Mudah-mudahan artikel ini dapat merupakan sumbangsih dalam pemahaman penggunaan bahan pengawet dalam pangan yang memang telah kita nikmati manfaatnya sejak lama.


Pustaka

  1. Dijen POM, Depkes RI, edisi II, Jilid II, 1992, Kumpulan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Makanan, Permenkes No.: 722/Menkes/Per/IX/88 tenteng Bahan Tambahan Makanan.
  2. Ditjen POM, Depkes RI, Peraturan Pemerintah RI No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
  3. Badan POM RI, Direktorat Standardisasi Produk Pangan, 2005, artikel, judul "Mengenai Bahan Pengawet Dalam Produk Pangan".
  4. Badan POM RI, 2004, Artikel, Judul " Mengenal Makanan Rusak".
  5. Badan POM , 2004, Artikel, Judul " Bahan Pengawet Makanan ".
  6. Badan POM , 2005, Artikel, Judul " Bahan Tambahan Pangan ".
  7. Badan POM RI, 2005, Artikel, Judul " Bahan Pengawet Makanan ".
  8. Badan POM RI, 2005, Artikel, Judul " Mengenal Makanan Rusak".



Subscribe untuk mendapatkan email update gratis:

0 Response to "Pengawet Makanan yang Diizinkan 2016"

Post a Comment