Kode Perusahaan
Peraturan Mengindeks
Peraturan Mengindeks dan Memberi Kode Nama Perusahaan
Nama perusahaan pada umumnya
Nama perusahaan, toko, kantor, yang diutamakan adalah nama yang dipentingkan baru diikuti jenis badan hukum atau kegiatannya.
Nama Bank atau Perusahaan yang disingkat
Harus diperpanjang kemudian diindeks sesuai nama.
Nama perusahaan yang terdiri dari angka dan nama perusahaan yang menggunakan huruf, dan yang memakai tanda penghubung.
Nama badan usaha yang bergerak dibdang pendidikan
Kode Instansi Pemerintah
Peraturan Mengindeks
Peraturan Mengindeks dan Memberi Kode Instansi Pemerintah
Nama Instansi/Lembaga Pemerintah
Yang diindeks adalah nama pokok dari instansinya , sifat organisasinya ditempatkan dalam kurung, tapi bila sifat organisasi diiringi nama tunggal, maka sifat organisasi ikut diindeks mengutamakan nama pokok organisasi.
Nama Instansi Negara Asing
Diindeks unit politik negara yang bersangkutan.
Kode Organisasi
Peraturan Mengindeks
Peraturan Mengindeks dan Memberi Kode Nama Organisasi dan Perhimpunan
Diindeks kata pengenal terpenting dari nama itu dan sifat organisasi ditempatkan pada unit terakhir.
0 Response to "Kearsipan Sistem Abjad Kode Perusahaan, instansi pemerintah dan organisasi"
Post a Comment